محرمات استهان بها الناس يجب الحذر منها
Penulis : As-Syeikh Muhammad bin Sholih
Al- Munajjid.
6.TIDAK THUMA’NINAH DALAM SHALAT
Di antara kejahatan
pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat Rasulullah saw bersabda :
" أسوأ الناس سرقة الذي يسرق من صلاته، قالوا : يارسول الله،
وكيف يسرق من صلاته ؟ قال : لا يتم ركوعها ولا سجودها.
“
Sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya, mereka
bertanya : “ bagaimana ia mencuri dalam shalatnya? Beliau menjawab : ( Ia )
tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya ([1]).
Meninggalkan Thuma’ninah([2]), tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku’ dan
sujud, tidak tegak ketika bangkit dari ruku’ serta ketika duduk antara dua
sujud, semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar
kaum muslimin. Bahkan hampir bisa dikatakan, tak ada satu masjid pun kecuali di
dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya.
Thuma’ninah adalah
rukun shalat, tanpa melakukannya shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh
persoalan yang sangat serius. Rasulullah saw bersabda :
" لا تجزئ صلاة الرجل حتى يقيم ظهره في الركوع والسجود "
“
Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya
ketika ruku’ dan sujud “( H R Abu Dawud : 1/ 533, dalam shahih jami’ hadits Na
:7224)
Tak diragukan lagi,
ini suatu kemungkaran, pelakunya harus dicegah dan diperingatkan akan
ancamannya.
Abu Abdillah Al
Asy’ari berkata : “ ( suatu ketika ) Rasulullah saw shalat bersama shahabatnya
kemudian Beliau duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba-tiba seorang
laki-laki masuk dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu ruku’ lalu sujud
dengan cara mematuk ([3]),
maka Rasulullah r barsabda :
" أترون هذا ؟ من مات على هذا مات على غير ملة محمد، ينقر
صلاته كما ينقر الغراب الدم، إنما مثل الذي يركع وينقر في سجوده كالجائع لا يأكل
إلا التمرة والتمرتين فماذا يغنيان عنه "
“
Apakah kalian menyaksikan orang ini ? barang siapa meninggal dalam keadaan
seperti ini ( shalatnya ) maka dia meninggal dalam keadaan di luar agama
Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaiman burung gagak mematuk darah.
Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya bagaikan
orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia
bisa merasa cukup ( kenyang ) dengannya([4])”
Zaid bin wahb berkata : Hudzaifah
pernah melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, ia
lalu berkata : kamu belum shalat, seandainya engkau mati ( dengan membawa
shalat seperti ini ) niscaya engkau mati di luar fitrah ( Islam )yang sesuai
dengan fitrah diciptakannya Muhammad saw.
Orang yang tidak
thuma’ninah dalam shalat, sedang ia mengetahui hukumnya, maka wajib baginya
mengulangi shalatnya seketika dan bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan
tanpa thuma’ninah pada masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi
shalat-shalatnya di masa lalu, berdasarkan hadits :
" ارجع فصل فإنك لم تصل "
“
Kembalilah, dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat.
([3] ) Sujud dengan cara mematuk maksudnya : sujud
dengan cara tidak menempelkan hidung dengan lantai, dengan kata lain, sujud itu
tidak sempurna, sujud yang sempurna adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits
Ibnu Abbas bahwasanya ia mendengar Nabi saw
besabda : “ jika seseorang hamba
sujud maka ia sujud denga tujuh anggota badan(nya), wajah, dua telapak
tangan,dua lutut dan dua telapak kakinya”. HR Jamaah, kecuali Bukhari, lihat
fiqhus sunnah, sayyid sabiq : 1/ 124.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar