“Barangsiapa menyeru kepada hidayah (petunjuk) maka ia mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang mengerjakannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa menyeru kepada kesesatan maka ia mendapatkan dosa sebagaimana dosa yang mengerjakannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun”

Minggu, 17 Juni 2012

Prinsip Dasar Dalam Memahami Al-Quran

Fiqhislam.com - Diantara bukti kasih sayang Allah terhadap hamba-hamba-Nya ialah Dia tidak hanya menganugerahkan fitrah yang suci yang dapat membimbingnya kepada kebaikan, bahkan dari zaman ke zaman mengutus seorang Rasul yang membawa Kitab sebagai pedoman hidup dari Allah, menyeru kepada tauhid, mengajak agar beribadah hanya kepada Allah semata.

Menyampaikan kabar gembira dan memberi peringatan sehingga tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah setelah datangnya para rasul. Allah berfirman, “(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Alloh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [QS. al-Nisa' (4): 165]

Al-Qur’an adalah risalah dari Allah untuk selurah umat manusia. Banyak ayat-ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang masalah ini, di antaranya, “Katakanlah: ‘Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kalian semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang Menghidupkan dan Mematikan. Maka berimanlah kepada Alloh dan kepada kalimat-kalimat-Nya (Kitab-kitab-Nya) dan ikutilah Dia, supaya kalian mendapat petunjuk.” [QS. al-A'raf (7): 158]

Pada masa kini telah berkembang berbagai metodologi penafsiran al-Qur’an yang menyimpang dari al-haq. Mereka membuat penafsiran tanpa landasan dan pijakan para Salafus Sholeh sehingga tafsir mereka sesat dan menyesatkan. Agar kita memahami al-Qur’an dengan pemahaman benar ada dua prinsip dasar yang harus diperhatikan:

Pertama, adalah haram untuk menafsirkan al-Qur’an dengan hanya berpedoman kepada pendapat akal semata.

Perkara tersebut dilarang sebab merupakan manifestasi kecondongan kepada hawa nafsu dan merupakan upaya menafsirkan kalam Allah dengan sesuatu yang tidak Dia maksudkan. Rasulullah SAW telah mewanti-wanti, bahkan mengancam pelakunya dengan neraka.

Sabdanya: “Barangsiapa yang mengatakan sesuatu tentang (kandungan) al-Qur’an tanpa ilmu, maka hendaklah ia bersiap-siap menduduki tempat duduknya di dalam neraka.” (HR. Tirmidzi)

Barangsiapa yang mengatakan sesuatu tentang (kandungan) al-Qur’an dengan pendapatnya sendiri, maka hendaklah ia bersiap-siap menduduki tempat duduknya dalam neraka.” (HR. Tirmidzi)

Dalam tafsir Mu’tazilah (rasionalis) era Abbasiyyah, wahyu ditafsirkan menurut akal manusia. Misalnya kata “hati” dalam ayat: “Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata: ‘Ya Robbku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang-orang yang mati,’ Allah berfirman: ‘Apakah kamu belum percaya Ibrahim menjawab: ‘Saya telah percaya, akan tetapi agar bertambah tenteram hati saya’. Allah berfirman: ‘(Kalau demikian) ambillah empat ekor burung, lalu jinakkanlah burung-burung itu kepadamu, kemudian letakkanlah tiap-tiap seekor daripadanya atas tiap-tiap bukit. Sesudah itu panggillah dia, niscaya dia akan datang kepada kamu dengan segera’. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [QS. Al-Baqarah (2): 260]

Mereka memberi arti baru terhadap hati. Mereka meyakini bahwa Ibrahim memiliki seorang teman yang ia panggil dengan sebutan “hati”. Oleh sebab itu, makna ayat tersebut menjadi: “Saya telah percaya, akan tetapi agar bertambah tenteram teman saya.” Penafsiran demikian mereka lakukan sebab keraguan dan kebimbangan mustahil terjadi pada para nabi.

Kedua, tidak boleh membawa atau mengacukan tafsir atas ayat-ayat al-Qur’an pada aliran atau madzhab tertentu.

Jika seorang Mufassir menganut aliran atau madzhab tertentu dalam aqidah, kemudian membawa dan mengacukan ayat-ayat al-Qur’an kepada aliran tersebut, padahal ayat-ayat itu sama sekali tidak mengacu kepada makna itu, baik dari dekat maupun dari jauh, maka ia pasti tersesat.

Sebaliknya, yang harus dilakukan adalah menjadikan al-Qur’an sebagai imam ke mana ia merujuk dalam segala hal. Sebab al-Qur’an-lah yang menjadi sumber utama bagi setiap parsial dari keseluruhan substansi aqidah Islam. Maka, tidak boleh menjadikan satu aliran sebagai dasar untuk menafsirkan dan mengambil hukum-hukum dari al-Qur’an.

Beberapa kalangan Sufi telah mengartikan “Fir’aun” dengan “hati” dalam perintah Allah kepada Nabi Musa “Pergilah kamu kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas.” [QS. an-Nazi'at (79): 17]

Dari ayat ini menurut mereka, sesungguhnya hatilah yang memaksa manusia untuk melampaui batas. Mereka juga mengartikan perintah Allah SWT kepada Nabi Musa.

Dan lemparkanlah tongkatmu. Maka tatkala (tongkat itu menjadi ular dan) Musa melihatnya bergerak-gerak seperti seekor ular yang gesit, larilah ia berbalik ke belakang tanpa menoleh. Hai Musa, janganlah kamu takut. Sesungguhnya orang yang dijadikan Rosul, tidak takut di hadapan-Ku.” [QS. an-Naml (27): 10]

Firman Allah “lemparkanlah tongkatmu” pada ayat di atas menurut kalangan tasawuf adalah perintah untuk mengesampingkan dunia materi dan bersandar kepada Allah semata.

Pada sekte Qadyani yang muncul di India pada akhir abad ke-19, mengklaim “khatam” dalam ayat, “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kalian, tetapi dia adalah Rasululhh dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” [QS. al-Ahzab (33): 40]

Tidak dengan pengertian “penutup” sebagaimana lazim dimengerti orang, melainkan dengan “yang terbaik”. Karena itu arti yang tepat ayat itu menjadi: “Yang paling mulia di antara nabi (tapi bukan yang terakhir).” Mereka menyatakan bahwa kata “khatam” juga berarti kesempurnaan.

Beliau telah menyempurnakan masyarakat, dan dengan “kesempurnaan” itu seseorang dapat pula menjadi nabi. Penafsiran-penafsiran ini dibuat dengan tujuan mengabsahkan klaim kenabian pendiri sekte itu, Mirza Ghulam Ahrnad.

Tafsir-tafsir Syi’ah pada era Abbasiyyah di bawah pengaruh obsesi yang berlebihan terhadap keturunan Nabi Muhammad, mengartikan ayat, “Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu.” (QS. ar-Rahman (55) :19)

Mereka menafsirkan dua lautan mengalir pada ayat tersebut dengan Ali bin Abi Thalib dan Fatimah. “Dari keduanya keluar mutiara dan marjan.” [QS. ar-Rohman (55): 22]

Mereka menafsirkan kedua mutiara dan marjan dengan Hasan dan Husain.

Ketiga, hakikat-hakikat syari’at (makna-makna kalimat yang dikenal syari’at) harus didahulukan atas hakikat-hakikat bahasa.

Hakikat-hakikat syari’at (makna-makna kalimat yang dikenal syari’at) harus didahulukan atas hakikat-hakikat bahasa, karena ilmu tentang al-Qur’an didasarkan pada pemahaman atas lafadz-lafadz syari’at yang batasan makna-maknanya telah ditetapkan secara rinci, kemudian baru secara bahasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar